Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Yang dibayarkan dalam zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok (beras) sebanyak kurang lebih 2,7Kg. menurut Madzhab Hanafi, dapat diganti dengan uang senilai harga beras tersebut.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

  1. Islam
  2. Orang itu ada pada saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri. Jadi orang yang meninggal pada saat sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri tidak wajib membayar zakat fitrah demikian pula bayi yang baru lahir sesudah terbenamnya matahari.
  3. Orang yang memiliki kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya pada malam hari raya Idul Fitri dan siang harinya.

Dengan ketentuan diatas, maka ada orang yang karena keadaannya berkedudukan sebagai mustahiq sekaligus wajib zakat (Muzakki). Yang berhak mengeluarkan zakat adalah kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya, dan majikan untuk pembantunya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

  1. Waktu yang diperbolehkan /waktu mubah mulai dari awal bulan secara Ta’jil (dengan lebih cepat) sampai akhir bulan Ramadhan.
  2. Waktu wajibnya yaitu mulai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.
  3. Waktu yang sunnah yaitu setelah sholat subuh sampai sebelum sholat Idul Fitri
  4. Waktu Makruh yaitu setelah sholat Idul Fitri sampai sebelum waktu dhuhur pada hari raya Idul Fitri.
  5. Waktu Haram yaitu setelah sholat dhuhur. Tidak dihitung sebagai zakat, melainkan sebagai shadaqoh biasa.

Mustahiq (Penerima) Zakat Fitrah

Jumhur ulama’ sepakat, bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat maal. Hanya saja, diutamakan diberikan kepada fakir miskin. Jadi ada 8 golongan (ashraf) yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:

  1. Orang fakir (orang yg tidak memiliki harta sama sekali)
  2. Orang miskin (orang yang memiliki pekerjaan tapi tidak bias mencukupi)
  3. Amil (orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat)
  4. Muallaf (orang baru masuk islam)
  5. Riqob (budak belian)
  6. Ghorim (orang yang tidak mampu membayar hutang)
  7. Sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (orang dalam perjalanan jauh) dan kehabisan bekal

Orang yang Tidak Berhak menerima Zakat Fitrah

  1. Orang yang mampu (kaya)
  2. Budak
  3. Bani Hasyim (orang yang masih termasuk keluarga Nabi Muhammad SAW)
  4. Bani Mutholib ( termasuk keluarga nabi Muhammad dan anak cucu beliau)
  5. Orang kafir


Bacaan Niat Zakat Fitrah

  1. Untuk diri sendiri

            Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya semata-mata
            memenuhi kewajiban dari Allah Ta’ala”

  1. Untuk Istri

            Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari istri saya semata-mata
           memenuhi kewajiban dari Allah Ta’ala”

  1. Untuk Anak Laki-Laki

           Artinya : “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari anak laki-laki saya
           (yang bernama…) semata-mata memenuhi kewajiban dari Allah Ta’ala”

  1. Untuk Anak Perempuan, tinggal mengganti lafadh waladii () menjadi ibnatii (), sedangkan untuk pembantu, lafadh tersebut diganti Likhoodimii / Likhoodimatii


Doa Mustahiq