Gajimu Diatas 6 Juta? Kamu Wajib Zakat loh, Begini Perhitungannya
Pernah dengar Zakat profesi?
Ya. Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris danlain-lain.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah {zakatkail/ah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, Q.S. Al Baqarah : 267
Pendapat Tentang Harta Penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin atau gaji seseorang dengan nama A’thoyat, sedangkan untuk profesi ada’ah Maal Mustafad
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya lbnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari lbnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan “la mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya. Abu Ubaid juga meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya.
Hitungan Mengeluarkan Zakat Profesi
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;
Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978,- (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748,- (Enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp 3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah sebesar
Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,-
Sehingga, Ahmad terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut; 6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000,-