
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa dari subuh sampai matahari terbenam. Selain menahan lapar dan haus, puasa juga mengajarkan kita untuk menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan ibadah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pakai obat tetes mata saat puasa bisa membatalkan puasa atau tidak.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Kenapa begitu? Berikut alasannya:
Mata bukan rongga tubuh yang terbuka
Banyak ulama yang sudah membahasnya seperti, pertama yakni ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Sekretaris Komisi Fatwa, Miftahul Huda, menegaskan bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Kemudian Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata diperbolehkan karena mata tidak punya jalur langsung ke tenggorokan. Mazhab Syafi’i dan Hanafi juga menyatakan hal yang sama, bahwa obat tetes mata nggak membatalkan puasa. NU Online juga mendukung pendapat ini karena mata tidak terhubung langsung ke saluran pencernaan.
Dari sisi medis, obat tetes mata punya peran penting, terutama buat yang punya masalah kesehatan seperti glaukoma, infeksi mata, atau mata kering. Orang yang punya kondisi ini harus pakai obatnya secara rutin supaya mata tetap sehat dan nggak makin parah.
Dokter mata menjelaskan bahwa obatnya bekerja secara lokal di mata, dan hanya sedikit yang terserap ke dalam tubuh lewat pembuluh darah kecil di sekitar mata. Kalaupun ada yang mengalir lewat saluran air mata ke tenggorokan, jumlahnya sangat kecil. Hal ini tidak cukup untuk dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa.
Jadi, kalau memang butuh obat mata untuk kesehatan, tidak perlu ragu buat pakai selama puasa. Tapi kalau masih ragu atau merasa nggak nyaman, solusinya bisa pakai obat tetes sebelum subuh atau setelah buka puasa ya. Terpenting, kita tetap menjaga niat berpuasa dan bijak dalam mengambil keputusan soal kesehatan sesuai ajaran Islam.