Press ESC to close

Bolehkah Berzakat dari Hasil Korupsi?

Zakat berfungsi untuk membantu sesama dan membersihkan harta. Namun bolehkah kita berzakat jika harta yang kita miliki berasal dari korupsi?

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah. Di sisi lain, korupsi adalah tindakan mengambil hak orang lain atau memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi secara tidak sah. Korupsi termasuk dosa besar karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Ayat ini menegaskan larangan mengambil atau menggunakan harta dengan cara yang tidak sah, termasuk korupsi. Oleh karena itu, harta hasil korupsi dianggap sebagai harta haram dalam Islam. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa No 13 Tahun 2011 menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik dari segi zat maupun cara perolehannya.

Berzakat dengan harta haram tidak akan menyucikan harta tersebut dan tidak membawa berkah. Harta hasil korupsi adalah hasil penggelapan dan gratifikasi, termasuk dalam kategori harta yang haram seutuhnya. Jika seseorang berzakat dari hasil korupsi, maka zakat tersebut tidak akan mengubah status harta menjadi suci. Mengeluarkan zakat dari hasil korupsi bukanlah solusi untuk membersihkan harta

Jika seseorang memiliki harta haram, langkah pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat dengan tulus. Taubat meliputi penyesalan atas perbuatan, berjanji untuk tidak mengulanginya, dan mengembalikan hak orang lain. Jika pengembalian tidak memungkinkan, harta tersebut harus disalurkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah atau zakat. Hal ini sesuai dengan fatwa ulama yang menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan cara apa pun selain mengembalikannya atau memanfaatkannya untuk kebaikan tanpa niat ibadah.

Islam mengajarkan keadilan dan kejujuran dalam memperoleh harta. Larangan berzakat dari hasil korupsi bertujuan untuk menjaga kemurnian ibadah dan mencegah kerusakan sosial. Dengan menolak harta haram dalam zakat, Islam menekankan pentingnya integritas moral dan tanggung jawab individu dalam mencari rezeki yang halal.

Sebagai seorang Muslim, kita harus memastikan bahwa harta yang kita miliki berasal dari sumber yang halal dan bersih. Jika seseorang terjerat dalam perbuatan korupsi, langkah terbaik adalah bertaubat, mengembalikan harta yang diperoleh secara tidak sah, dan memperbaiki diri. Semoga kita semua diberikan hidayah untuk selalu berada di jalan yang benar dan memperoleh rezeki yang halal dan berkah. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *