Press ESC to close

Bolehkah Zakat Diangsur?

Zakat, salah satu rukun Islam yang sangat penting, seringkali menjadi perbincangan hangat, terutama terkait dengan mekanisme pembayarannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Bolehkah mengangsur zakat?

Zakat secara bahasa berarti “bersih”, “suci”, atau “berkah”. Secara syariat, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim apabila telah memenuhi nisab dan haul (untuk zakat mal). Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan zakat, sedangkan haul adalah jangka waktu tertentu biasanya satu tahun sejak harta tersebut mencapai nisab.

Ketentuan utama zakat adalah ditunaikan secara penuh ketika telah memenuhi syarat. Namun, bagaimana jika seorang Muslim mengalami kesulitan menunaikan zakat sekaligus? Apakah diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran zakat?

Mayoritas ulama sepakat bahwa: Mengangsur zakat sebelum haul (satu tahun) adalah diperbolehkan. Ini didasarkan pada hadits tentang Abbas bin Abdul Muthalib. Namun jika mengangsur zakat setelah haul (satu tahun) itu tidak diperbolehkan. Al-Quran memerintahkan untuk menunaikan zakat pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun. Menunda-nunda pembayaran zakat setelah waktu yang telah ditentukan dianggap bertentangan dengan perintah Allah SWT. Kemudian kesulitan ekonomi yang sangat mendesak dalam kondisi darurat, beberapa ulama memberikan keringanan untuk menunda pembayaran zakat dengan niat untuk melunasinya ketika kondisi keuangan membaik.

Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor  (bruto) atau penghasilan bersih (neto)?

Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.  Bruto atau Neto Dalam buku fiqih zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan.

Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana: Pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.

Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan ‘Auza’i, beliau menjelaskan: “Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya” (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif, 4/30).

Dan juga menqiyaskan dengan  beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz. Dipotong operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja.

Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta  rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000 = 37.500,-. 

Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho’ dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10%  dan melalui irigasi 5%.  

Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.

Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.  Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…”. (lihat:  DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat, 486) 

 Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.   Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT. Amiin ya mujibas sa`ilin.

Jika muzaki mampu membayar zakat secara penuh, maka wajib baginya untuk menunaikannya tanpa menunda-nunda. Pendapat ini juga didukung oleh alasan bahwa tujuan utama zakat adalah membantu orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, selama pembayaran zakat diangsur dengan niat yang jelas dan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban, beberapa ulama memandangnya tetap sah.

Bagi Anda yang merasa kesulitan menunaikan zakat sekaligus, sebaiknya berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya seperti LAZIS Sabilillah untuk mendapatkan solusi yang sesuai. Hal ini penting agar kewajiban Anda tetap terlaksana dan manfaat zakat dapat tersampaikan oleh mereka yang membutuhkan. Semoga Allah memudahkan kita semua untuk menunaikan zakat dengan ikhlas dan tepat waktu, serta menerima amal ibadah kita. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *