Sumber pendapatan DPR sebagai wakil rakyat atau badan legislatif pemerintah berasal dari APBN. Pengalokasian gaji tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Agar lebih mudah memahami kami jabarkan dalam ilustrasi berikut. Pak Budi, seorang kepala keluarga bekerja sebagai Anggota DPR RI memiliki seorang istri dan 2 anak sedang menempuh pendidikan sekolah dasar, maka berapa total yang diterima tiap bulannya? Mari kita bahas bersama.
Perlu diketahui bahwa gaji anggota DPR dibagi menjadi beberapa komponen, yaitu gaji pokok dan berbagai tunjungan. Sehingga berdasarkan (Liputan6.com) melalui ilustrasi di atas, setidaknya dalam sebulan Pak Budi akan mendapatkan;
– gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000,
– tunjangan istri, 10% dari gaji pokok: Rp.420.000,
– tunjangan anak, 2 anak x 2% gaji pokok: Rp.168.000,
– tunjangan uang sidang, Rp.2.000.000,
– tunjangan jabatan, Rp.9.700.000,
– tunjangan beras, 4 jiwa: Rp.120.360,
– tunjangan PPh pasal 21, Rp.2.699.813,
– tunjangan kehormatan, Rp5.580.000,
– tunjangan komunikatif intensif, Rp15.554.000,
– tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, Rp.3.750.000
Sehingga jika ditotal, Pak Budi mendapatkan Rp.44.192.173 dalam sebulan atau setara Rp.530.306.076 per tahun. Dapat diketahui bersama jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas / 85 juta per tahun maka dia telah wajib untuk menunaikan zakat. Dengan total penghasilan tersebut, Pak Budi wajib mengeluarkan 2,5% hartanya sebesar Rp. 13.257.651. Dengan setiap orang membayar zakat, hal tersebut tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Bagaimana? Begitu mudah bukan untuk menghitungnya. Kalau kamu masih bingung boleh langsung hubungi customer service kami ya. Klik disini
Oleh : Erika Febrianti