Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan rekomendasi izin untuk pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sabilillah guna memperkuat ekosistem zakat di Indonesia. Surat tersebut diserahkan oleh Pimpinan BAZNAS RI KH Achmad Sudrajat dan diterima langsung oleh Prof. Mas’ud Said sebagai ketua Yayasan Sabilillah.
“Penyerahan surat rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud dari komitmen BAZNAS dalam mengawal pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Achmad mengatakan, pemberian surat rekomendasi izin menjadi hal yang penting dalam memperkuat ekosistem zakat, sekaligus mendorong penguatan pengelolaan dan pengumpulan zakat secara nasional.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi dalam pembentukan LAZ. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan LAZ Sabilillah dapat melakukan penggalangan dana dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain pemberian rekomendasi izin, ia juga menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada LAZ Sabilillah.
“Kita juga menyerahkan pakta integritas, karena kita ini adalah lembaga yang mengelola dana umat. Integritas dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya.
Melalui pakta integritas tersebut, Achmad berharap LAZ Sabilillah Malang yang menerima rekomendasi dari BAZNAS dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, serta berkontribusi secara nyata dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.
“Kami selalu mendorong agar setiap lembaga segera memproses izin dan menjadi bagian dari BAZNAS, sehingga kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tidak ilegal,” katanya.
Prof. Masúd Said selaku ketua yayasan Sabilillah bersyukur atas pemberian rekomendasi ini. Surat tersebut merupakan rencana Yayasan Sabilillah sejak dari tiga tahun yang lalu. “Alhamdulillah telah kami terima surat ini. Surat ini menandai perjalanan baru LAZ Sabilillah dalam menjalankan amanah sebagai pengelola LAZ,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Yayasan Sabilillah telah mengajukan rekomendasi perijinan LAZ daerah kota Malang sejak bulan Ramadhan lalu. Pengajuan tersebut melalui beberapa tahap yakni secara administrasi, lalu verifikasi faktual di lapangan yang dilaksanakan juli lalu.