Press ESC to close

Tiga Alasan Mengapa Zakatmu Harus Disalurkan Melalui Lembaga Resmi

Membayar zakat adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini, ada dua cara utama untuk menunaikan zakat: langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang kredibel. Meskipun kedua cara tersebut sah, membayar zakat melalui lembaga zakat memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan.

Keamanan Penyaluran

Salah satu keuntungan utama dari membayar zakat melalui lembaga zakat adalah. Lembaga zakat yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah, seperti LAZIS Sabilillah di Kota Malang, memiliki sistem yang transparan dan akuntabel. Mereka diharuskan untuk melaporkan penggunaan dana secara berkala dan diaudit oleh pihak ketiga. Hal ini memberikan jaminan bahwa penyaluran zakat melalui transaparansi dan tepat sasaran.

Di sisi lain, menyalurkan zakat langsung kepada individu mungkin tidak menjamin bahwa bantuan tersebut akan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, membayar zakat melalui lembaga dapat mengurangi pajak tahunan.

Zakatmu Bisa Untuk Pemberdayaan

Lembaga zakat khususnya LAZIS Sabilillah tidak hanya berfungsi sebagai saluran distribusi dana tetapi juga sebagai agen pemberdayaan bagi mustahik. Penghimpunan dana zakat biasanya dialokasikan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan yang lebih terstruktur.

LAZIS Sabilillah memiliki program-program yang menyentuh pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang dirancang untuk memberdayakan penerima manfaat agar bisa mandiri. Dengan demikian, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga memberikan peluang untuk masa depan yang lebih baik bagi mustahik. Selain itu LAZIS Sabilillah menyediakan pelatihan keterampilan, akses pendidikan, atau modal usaha kecil. Hal ini menciptakan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan membantu mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.

Zakat Bisa Mengurangi Pajak

Berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia, sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, termasuk zakat, bisa sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Dengan mendapatkan bukti setoran dari lembaga zakat, muzaki dapat melampirkannya saat menyusun laporan pajak tahunan mereka. Hal ini memberikan insentif tambahan bagi individu dan perusahaan untuk berzakat melalui lembaga.

Pengelolaan dana melalui lembaga juga lebih efisien tanpa harus penyaluran secara langsung. LAZIS Sabilillah memiliki profesional dan sistem manajemen yang profesional. Hal itu untuk memastikan bahwa penyaluran dana bisa cepat dan efisien kepada mustahik. Mereka juga mampu melakukan analisis terhadap kebutuhan masyarakat. Karenanya, bantuan bisa tepat sasaran.

Sudah awal bulan, yuk salurkan zakatmu. Klik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *