Hukum Shalat Dzhuhur Setelah Shalat Jum’at

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pak Yai saya mau bertanya, hari Jum’at yang lalu ketika shalat Jum’at secara tidak sengaja saya memperhatikan salah satu jamaah di sebelah saya, usai shalat Jum’at ia melakukan sholat lagi. Semula saya kira ia mengerjakan shalat sunah, namun ternyata tidak, ia melakukan shalat empat rakaat. Kemudian saya memberanikan diri bertanya pada orang tersebut, iapun menjawab “ saya shalat dzhuhur “. Dalam hati saya sangat terkejut dan hanya berkata oh ya.. pada orang tersebut. Dari itu saya ingin bertanya yai, sebenarnya apa hukumnya shalat dzhuhur setelah shalat Jum’at?. Santoso Hadi – PBI

Jawaban.:

Pada dasarnya tidak ada shalat dzhuhur setelah shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Jum’ah ayat  9 :

يا أيها الذين أمنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع  ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at maka bersegeralah kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli ( pekerjaan duniawi ). Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Akan tetapi apabila ada illat atau sebab-sebab tertentu, hukum shalat dzhuhur setelah shalat jum’at bisa menjadi wajib, sunah atau haram. Hal ini bisa kita lihat dalam Kitab Hasyiatusy Syarqawi ‘Alat Tahrieri sebagai berikut :

Dan ketahuilah pula bahwa shalat dzhuhur sesudah shalat jum’at ada kalanya wajib, sebagaimana di Mesir menurut apa yang tyelah lalu. Atau sunah, apabila ada ta’addud(ada beberapa pelaksanaan shalat jum’at dalam satu desa) menurut satu keperluan atau lebih pada sebagian gambaran yang lalu, atau haram apabila dalam satu desa pelaksanaan shalat jum’atnya hanya satu.

Dalam kitab yang lain, shalat dzhuhur setelah shalat jum’at juga wajib apabila jumlah jamaah shalat jum’at kurang dari 40 orang muqimin atau ada ta’addud jum’at dalam satu desa tanpa ada keperluan/hajat syar’I, sedangkan pelaksanaannya belakangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *