Press ESC to close

Punya Usaha? Zakatkan Penghasilanmu, Begini Cara Menghitungnya

Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam dan memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial ekonomi umat Muslim. Salah satu bentuk zakat yang perlu diperhatikan oleh para pengusaha adalah zakat perusahaan.

            Zakat perusahaan adalah kewajiban zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas bisnis. Menurut para ulama, zakat ini termasuk dalam kategori zakat maal (harta), yang berarti setiap harta yang berkembang dan diperoleh melalui usaha harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu sebagai ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. At-Taubah: 103).

            Zakat perusahaan harus dikeluarkan setelah perusahaan beroperasi selama satu tahun (haul) dan jika nilai harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan bersih perusahaan (bruto). Sebagai contoh, jika seseorang memiliki usaha dengan laba bersih tahunan sebesar 100 juta rupiah, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 100 juta, yaitu 2.500.000 rupiah. Kewajiban menunaikan zakat perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Beberapa dalil yang mendasari kewajiban ini yakni Rasulullah SAW bersabda:

 “Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

            Menunaikan zakat perusahaan tidak hanya merupakan kewajiban agama, tetapi juga bisa menjadi pengurang beban pajak. Hal itu tertera pada UU 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat. Bahwa :

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dirungkangkan dari penghasilan kena pajak”

Di sisi lain, membayar zakat perusahaan sama juga memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan perusahaan itu sendiri seperti: membantu mengurangi kesenjangan sosial dengan memberikan bantuan kepada orang-orang yang membutuhkan, meningkatkan keberkahan usaha, dan mendatangkan pahala bagi pengusaha di akhirat.

            Setiap Muslim yang memiliki usaha mempunyai kewajiban menunaikan zakat perusahaan dengan telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain memenuhi kewajiban agama, hal ini juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan keberkahan usaha yang dijalankan. Mari tunaikan zakat perusahaan kita untuk membantuk mengurangi kemiskinan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *